TNI Jaga Rumah Jaksa: Ini Aturan di Baliknya

Personel TNI berjaga di rumah mantan Jampidsus Febrie Andriansyah, Rabu malam (8/7/2026). (Dok. Istimewa)

Bukan keputusan mendadak. Di balik foto prajurit bersenjata laras panjang yang viral itu, ada perpres yang sudah disiapkan setahun sebelumnya—dan sempat digugat ke Mahkamah Agung.

Rabu malam, 8 Juli 2026, puluhan prajurit TNI bersenjata laras panjang bersiaga di depan rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah–kini sudah mantan Jampidsus setelah mengundurkan diri Sabtu dinihari (11/7/2026)–di Jalan Radio, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto dan videonya langsung beredar luas.

Momen itu terasa ganjil bukan tanpa alasan. Di hari yang sama, tim gabungan Polri menggeledah 12 lokasi terkait tiga perkara sekaligus: korupsi pasokan batu bara PLN, suap di PT Krakatau Steel, dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah kafe de’Clan Signature di Cipete—yang langsung memancing spekulasi publik soal siapa yang sedang diincar.

Bacaan Lainnya

Sebelum lebih jauh, siapa itu Jampidsus? Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah posisi setingkat di bawah Jaksa Agung, khusus menangani perkara korupsi kelas berat. Febrie dikenal menangani kasus-kasus besar: Asabri, PT Timah, Jiwasraya, hingga BTS Kominfo.

Ada Perpres yang Sudah Diteken Setahun Sebelumnya

Mabes TNI mengonfirmasi penjagaan itu bukan inisiatif sendiri. Pengerahan dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung, mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa—ditandatangani Presiden Prabowo pada 21 Mei 2025.

Aturan itu terdiri dari 6 bab dan 13 pasal. Pasal 4 menegaskan perlindungan jaksa bisa diberikan oleh Polri maupun TNI. Cakupannya luas: keamanan pribadi, tempat tinggal, penempatan di rumah aman, hingga kerahasiaan identitas.

Satu detail yang menarik: seluruh biaya pengamanan ini dibebankan ke anggaran Kejaksaan dalam APBN—bukan ditanggung TNI maupun Polri.

Sudah Digugat, Tapi Tetap Berlaku

Perpres ini bukan tanpa sengketa. Kurang dari seminggu setelah diteken, advokat Windu Wijaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung pada 26 Mei 2025.

Ada dua alasan pokoknya. Pertama, UU Kejaksaan secara tegas menyebut Polri—bukan TNI—sebagai satu-satunya institusi yang berwenang melindungi jaksa. Kedua, aturan perlindungan jaksa seharusnya berbentuk Peraturan Pemerintah, bukan Perpres yang hierarkinya lebih rendah dalam tata urutan perundang-undangan.

YLBHI ikut bersuara. Ketua YLBHI M. Isnur menilai perpres ini membuka jalan bagi militer masuk ke ranah sipil dan sistem peradilan—jauh dari fungsi konstitusional TNI di bidang pertahanan.

Di sisi lain, pengamat militer dari ISSES Khairul Fahmi menilai niat aturan ini baik, tapi perlu SOP yang ketat agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Satu konteks yang perlu dicatat: ini bukan kali pertama Febrie mendapat pengawalan ketat. Pada Mei 2024, ia dilaporkan diuntit personel Densus 88 Polri di kafe yang sama, saat masih bernama Gontran Cherrier.

Ketika prajurit bersenjata kembali muncul di depan rumah jaksa, pertanyaan yang menggantung tetap sama: ini perlindungan, atau sinyal ketegangan antarlembaga yang tak kunjung reda?***

Pos terkait