Klaim China atas sebagian besar wilayah Laut China Selatan membuatnya bersitegang dengan Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan. Kapal militer China kerap diberitakan berpatroli, yang membuat aktivitas nelayan sejumlah negara—termasuk industri pengeboran minyak—terganggu. China juga membuat pulau-pulau baru dan mendirikan pos-pos militer di Laut China Selatan.
Pada Desember 2021, Beijing menuntut Indonesia agar menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas di utara Kepulauan Natuna—yang terletak di bagian paling selatan Laut Cina Selatan. Menurut Inisiatif Transparansi Maritim Asia yang berbasis di AS, pada Juli dan Agustus 2022, kapal penjaga pantai China berpatroli di lokasi pengeboran yang dilakukan pihak Indonesia di dekat pulau-pulau Laut Natuna Utara. Sebuah kapal China bahkan melakukan survei dasar laut di zona ekonomi eksklusif Indonesia, hingga akhirnya China menyimpulkan bahwa sekitar 90 persen dari laut seluas 3,5 juta km2 di Laut China Selatan sebagai teritorinya.
Berdasarkan Automatic Identification System (AIS), sejak akhir Agustus hingga September 2021, Kapal Survei berbendera Tiongkok Hai Yang Di Zhi melakukan intrusi di wilayah ZEE Indonesia. Kapal China Guangzhou Marine Geological Survey, yang secara langsung berada di bawah China Geological Survey of the Ministry of Natural Resources dan berperan besar dalam kegiatan-kegiatan eksplorasi gas dan minyak Tiongkok di Laut Cina Selatan, juga melakukan kegiatan survei dan riset ilmiah di Laut Natuna Utara. China sendiri menjadi “pengganggu” bagi Indonesia sejak 1990-an, ketika mereka memobilisasi puluhan ribu aset udara dan angkatan laut di Laut Natuna Utara.
Pemerintah Indonesia menyebut wilayah yang diusik oleh China tersebut sebagai Laut Natuna Utara, seiring penerapan kebijakan politik Indonesia melalui penerbitan peta baru NKRI (2017) yang mengandung dimensi politik luar negeri dan keamanan nasional.
Penamaan Laut Natuna Utara merefleksikan politik luar negeri Indonesia, sebagai wujud kepentingan nasional Indonesia dalam menyikapi perkembangan kawasan, sekaligus upaya pemerintah Indonesia melakukan proses pengamanan (to securitize) kedaulatan teritori dan mengamankan warga negaranya yang beraktivitas di lautan yang berbatasan dengan Laut China Selatan. Penetapan peta baru ini adalah upaya pemerintah Indonesia menjaga keamanan dan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah, juga keamanan warga negaranya, terutama yang berprofesi sebagai nelayan.
Kepentingan nasional Indonesia jelas tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan secara tegas prinsip untuk menegakkan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, dan menjamin keselamatan bangsa.





