Namun demikian, MK menyatakan bahwa dokumen amicus curiae yang akan diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, hanya dokumen yang diterima sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Meski begitu, MK masih tetap memberikan kesempatan kepada publik yang ingin mengirimkan dokumen setelah waktu yang ditentukan, walaupun tidak dijadikan pertimbangan dalam RPH.◼︎





