Keluarga Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), korban tewas penembakan Aipda Robig di Semarang, mengancam akan melaporkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Propam Mabes Polri.
Laporan dilayangkan karena, menurut kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir, hingga saat ini tidak ada tanda-tanda evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang.
“Dalam waktu seminggu ini belum ada respons dari Kapolri, akan kami laporkan ke Propam Mabes Polri,” kata Zaenal kepada wartawan, di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Zaenal, bahwa Kapolrestabes Semarang seharusnya bertanggung jawab terkait kasus penembakan yang menimpa Aipda Robig terhadap Gamma pada Ahad dinihari, 24 November 2024 lalu.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan kronologi yang disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, mengenai insiden tersebut.
“Kapolrestabes Semarang copot, saya tidak akan kendur,” tegas Zaenal.
Zaenal meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolrestabes Semarang agar kasus penembakan terhadap tiga siswa SMK 4 Semarang dapat diungkap dengan jelas.
“Copot dulu Kapolrestabes Semarang, biar lebih terbuka duduk permasalahan meninggalnya Gamma. Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan adalah anak buahnya sendiri,” jelas Zaenal.
Sebagaimana diberitakan, Aipda Robig, pelaku penembakan, telah dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Jateng pada Senin, 9 Desember 2024.
Sementara itu, belum ada satu pun atasnnya yang dievaluasi atas kejadian ini. Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, Polri harusnya mengevaluasi dua tingkat Aipda Robig Zaenudin terkait peristiwa tersebut.
Ketentuan tersebut, kata Bambang, diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2/2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri.***



