Saksi Sidang Yaqut Sebut Jemaah di Riau Berangkat Tanpa Antrean

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (22/9/2026). (Samudrafakta)

Mantan staf khusus Menteri Agama bersaksi mengenai jemaah haji yang berangkat tanpa antrean atau T-0. Informasi itu diperolehnya dari seorang tenaga ahli.

Mantan Staf Khusus Menteri Agama Abdul Qodir mengungkap adanya jemaah haji asal Riau yang diduga berangkat tanpa melalui antrean. Keterangan itu disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Kesaksian muncul ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang duduk sebagai terdakwa, bertanya mengenai pengetahuan Abdul tentang T-0. Istilah tersebut digunakan untuk menyebut jemaah yang dapat berangkat pada tahun pendaftaran tanpa menunggu nomor urut porsi.

Yaqut awalnya menanyakan apakah Abdul memperoleh informasi T-0 dari seseorang bernama Muhi. Abdul membantah dan menyatakan informasi itu berasal dari seorang tenaga ahli bernama Bagus.

Bacaan Lainnya

“Jadi saya mendapatkan pengetahuan tentang T-0 itu dari tenaga ahli Bapak Bagus,” kata Abdul.

Informasi Berasal dari Tenaga Ahli

Abdul menjelaskan informasi mengenai keberangkatan tanpa antrean diterimanya menjelang pembentukan Panitia Khusus Haji DPR. Persoalan tersebut ketika itu mulai menjadi sorotan parlemen.

Menurut Abdul, Bagus menyampaikan bahwa praktik keberangkatan tanpa antrean terjadi di Riau. Namun, Abdul tidak menyatakan menyaksikan langsung proses pendaftaran maupun keberangkatan jemaah tersebut.

Keterangan saksi itu menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Jaksa mendakwa Yaqut bersama sejumlah terdakwa lain mengalihkan dan menetapkan 50 persen kuota tambahan untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis.

Jaksa menyebut kebijakan itu menimbulkan kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp622,09 miliar. Sebesar Rp438,22 miliar di antaranya disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara haji khusus untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat. Dakwaan tersebut masih diuji dalam persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan sebelumnya, seorang pejabat Kementerian Agama mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan yang menyebut Yaqut memerintahkan penghapusan nomor antrean. Saksi tersebut mengatakan keterangan itu merupakan asumsi pribadi, bukan fakta yang disaksikannya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan