DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Pembahasannya Dikritik Terlalu Cepat

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI, Selasa (22/9/2026). (Samudrakfakta)

DPR mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria setelah pembahasan intensif selama lima hari. Undang-undang itu membentuk LPRA di bawah Presiden.

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Pengesahan disetujui seluruh fraksi tanpa penolakan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu setelah meminta persetujuan anggota. Pembahasan tingkat pertama sebelumnya dituntaskan Badan Legislasi bersama pemerintah pada Senin, 21 September 2026. 

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan undang-undang tersebut disusun untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang berkepanjangan. Baleg mengklaim telah meminta masukan dari 55 pihak, meliputi akademikus, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, dan kementerian.

Bacaan Lainnya

Membentuk Lembaga di Bawah Presiden

Undang-undang itu membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria atau LPRA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut berwenang merencanakan dan melaksanakan reforma agraria, melakukan pengawasan, serta menangani konflik agraria.

Aturan baru juga memuat peta jalan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, redistribusi tanah, pemulihan hak, pembatasan penguasaan tanah, serta integrasi data pertanahan.

Kelompok penerima yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Undang-undang tersebut juga membentuk Dewan Pengawas serta mengatur perlindungan bagi pelapor, saksi, pendamping masyarakat, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Pembahasan Lima Hari Dikritik

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mengkritik pembahasan intensif yang berlangsung pada 17–21 September 2026. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai waktu pembahasan terlalu singkat untuk memenuhi prinsip partisipasi publik bermakna.

Koalisi juga menyoroti pengecualian pembatasan penguasaan tanah bagi BUMN, BUMD, koperasi, dan perusahaan terbuka. Batas maksimal kepemilikan tanah masih diserahkan kepada peraturan pemerintah.

Kritik lain menyasar ketentuan yang memungkinkan kewajiban perusahaan menyerahkan sedikitnya 20 persen tanah untuk reforma agraria diganti dengan pembagian keuntungan senilai 20 persen. Koalisi menilai skema tersebut berpotensi mempertahankan ketimpangan penguasaan tanah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan