Menteri Agama terkejut dengan penyegelan UIN Sunan Ampel oleh mahasiswa. Komisi VIII DPR memberi tenggat waktu satu pekan untuk penyelesaian sebelum membentuk Panja.
Menteri Agama Nasaruddin Umar terkejut atas gejolak penolakan dan penyegelan kampus terkait kepemimpinan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Akhmad Muzakki. Ia menyebut mekanisme pemilihan selama ini selalu mulus.
“Mencoba untuk mempelajari apa yang dilakukan Kementerian Agama karena setiap pemilihan rektornya itu selalu mulus. Tidak pernah terjadi gejolak,” kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Ancaman Pembentukan Panja DPR
Ihwal situasi ini, Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama menangguhkan jabatan rektor periode 2026-2030 tersebut. Legislator meminta kementerian segera mengambil alih kepemimpinan kampus agar perkuliahan kembali berjalan normal.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan kegaduhan ini berpotensi memicu perpecahan sivitas akademika. “Komisi VIII mendesak Menag untuk segera menangguhkan jabatan rektor UINSA,” kata Marwan.
Marwan memberi tenggat waktu satu pekan sejak 22 September 2026 untuk penyelesaian polemik. Apabila gagal, ia memastikan parlemen akan membentuk Panitia Kerja guna mendalami proses pengangkatan rektor tersebut.
Penyegelan Kampus oleh Mahasiswa
Sebelumnya, ratusan mahasiswa UINSA mendirikan tenda dan menyegel gerbang utama kampus sejak Senin, 21 September 2026. Massa menuntut Akhmad Muzakki mundur karena dinilai bermasalah sejak awal masa jabatannya.
Wakil Ketua Presiden Mahasiswa UINSA Fadlurrrakhman Fazle Purwardana mengatakan pihaknya telah mengusung draf tuntutan. Mereka juga mengirim surat audiensi kepada parlemen untuk mendesak pencopotan sang rektor.
Selain itu, para mahasiswa turut mempersoalkan isu tata kelola kampus dan transparansi uang kuliah tunggal. “Yang kami mau Prof Muzakki segera turun, sadar bahwa banyak hal buruk terjadi,” kata Koordinator Lapangan Koko.
Investigasi Internal Kementerian Agama
Merespons rentetan unjuk rasa tersebut, Nasaruddin berjanji akan memeriksa ulang seluruh tahapan pemilihan rektor. Ia ingin memastikan ada atau tidaknya penyimpangan regulasi dalam mekanisme penetapan itu.
Nasaruddin juga meminta waktu tiga hari untuk mengambil keputusan secara internal dan tidak membiarkan kampus lumpuh. “Saya berjanji jangankan lima belas hari, tiga hari ini kami akan lakukan keputusan,” kata Nasaruddin.
Pembelaan Status Pencalonan Rektor
Klaim tentang kecacatan prosedur dibantah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Ia menegaskan Akhmad Muzakki masuk dalam daftar tiga besar calon rektor dan lolos kajian internal.
“Saya memastikan bahwa proses yang dilakukan di Kementerian Agama untuk melantik yang bersangkutan insyaallah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Kamaruddin.***





