Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang penembak Gamma Ryzkinanta Oktafandy. Bagaimana dengan Kapolrestabes?
Sanksi untuk Robig jatuh setelah dia disidang oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jawa Tengah pada Senin, 9 Desember 2024. Sidangnya berlangsung selama delapan jam. Robig dianggap bersalah karena menembak Gamma.
Sidang yang dipimpin AKBP Edhi Sulistyo, perwira menengah Direktorat Reserse Narkoka Polda Jateng itu, dihadiri keluarga korban serta Kompolnas. Di situ Robig dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap orang lewat. Tidak ada peristiwa tawuran, sebagaimana disebut-sebut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar—yang bahkan peristiwa tawuran itu sampai dikonferensiperskan.

“Yaitu perbuatan (Aipda Robig) melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Senin malam, 9 Desember 2024.
“Kemudian, anggota polisi tersebut mendapatkan penempatan khusus atau ditahan selama 14 hari. Lalu dijatuhkan PDTH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjutnya.
Artanto juga mengatakan Robig mengajukan banding. “Untuk banding, beliau diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” katanya.
Soal kemungkinan pemeriksaan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, terkait kejadian yang melibatkan Robig–terutama setelah Kapolres menarasikan peristiwa itu disebabkan tawuran, sedangkan kejadian tawuran tak pernah ada—Artanto belum mau menjelaskan.
“Nanti bisa tanyakan Kompolnas,” ungkapnya.
Anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam menilai putusan untuk Robig adalah langkah tegas yang dilakukan kepolisian. “Saya kira itu sesuai harapan semua orang,” kata dia.
Chairul juga memastikan, proses pidana untuk Robig juga menanti. “Pidana berjalan, statusnya naik tersangka,” ujarnya.
Soal Robig yang bakal naik banding, Chairul menjelaskan, layaknya persidangan pada umumnya, tersangka punya hak untuk membela diri.
“Itu hak dia yang enggak bisa kita lampaui. Yang pasti, dia sudah menyampaikan pembelaannnya, dan majelis kode etik (menyatakan) tidak sesuai secara faktual, karena di CCTV dan kesaksian anak anak,” ungkapnya.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Fajar Muhammad Andhika menilai, semestinya sidang kode etik tidak hanya Aipda Robig, tetapi juga Kapolrestabes Semarang.
“Tuntutan kami, Kapolrestabes dicopot dari jabatannya. Karena narasinya soal ada tawuran tidak sesuai dengan fakta,” kata dia kepada wartawan, Senin malam, 9 Desember 2024.
Sedangkan ayah Gamma, Andi Prabowo (44), menilai hasil sidang etik Robig itu cukup memuaskan. Namun demikian, dia mengaku tetap jengkel, belum memaafkan penembak anaknya itu.
“Ya, jengkel. Kalau orang ketemu yang membunuh anaknya, wajar kalu saya marah sekali. Tidak ada permintaan maaf. Tidak ada sama sekali,” tegasnya. “Harapannya, banding yang ditempuh Aipda Robiq ditolak,” imbuhnya.
Korban Bantah Pepet Aipda Robig
Sementara itu, saksi Adam membantah pernyataan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, yang menyebut dia, Gamma, dan Satria, memepet Aipda Robig.
Menurut Kombes Aris, sebagaimana dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Aipda Robig menembak ketiga korban karena motornya dipepet.
Akan tetapi, menurut Adam, “Enggak ada serempetan. Kalau misal serempetan, saya juga jatuh, harusnya. Saya posisi ketembak, kan, tangan satu. Tangan satu, kan, mesti jatuh. Ini enggak jatuh.”
Adam menyampaikan keterangan tersebut sebelum memberikan kesaksian dalam sidang etik Aipda Robig, sebagaimana dilansir oleh Berita Jateng TV.

Menurut Adam, Robig tiba-tiba saja menodongkan pistol. Dia tidak tahu alasannya. Tahu-tahu dia, yang ketika kejadian berboncengan dengan Satria, korban selamat lainnya, menahan sakit saat tertembak peluru Aipda Robig.
“Habis ketembak, dor, langsung lemes. Posisi (saya) boncengan sama Satria. Waktu itu Satria sadar, cuma enggak tahu kalau pelurunya masuk. Dikiranya cuma efek samping,” jelas Adam.
Berbeda dengan Satria, Adam mengaku sadar saat terkena peluru. Namun dia mengaku tidak tahu kondisi Gamma setelah kejadian karena mereka langsung bubar.
Hingga akhirnya dia mendapat kabar Gamma meninggal pada Ahad petang, 24 November 2024.
Menurut Adam, Gamma berboncengan dengan temannya, tetapi Adam tidak tahu siapa. Dia juga memastikan jika tempat kejadian perkara (TKP) penembakan hanya di Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Kata Adam, ketika kejadian berlangsung posisi motor Gamma ada di depan. Adam mengaku tak mendengar tembakan pertama yang mengenai Gamma, karena motor yang dia kendarai bareng Satria cukup berjarak dengan motor Gamma.
“Saya motor ketiga posisi paling belakang. Motor kedua enggak ada yang luka,” katanya.***



