Sesuai Perkap Waskat yang Disahkan Kapolri, Dua Tingkat Atasan Aipda Robig Harus Dievaluasi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ketika menggelar konferensi pers setelah peristiwa penembakan Gamma. Di situ dia menarasikan Gamma adalah pelaku tawuran, sembari menunjukkan barang bukti senjata tajam, yang kata dia disita dari peserta tawuran. (Media Sosial X)
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, Polri harus mengevaluasi dua tingkat atasan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menembak Gamma Rizkynanta Oktafandy (17) dan dua kawannya di Semarang, Jawa Tengah.

Ketentuan tersebut, kata Bambang, diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2/2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri.

Untuk diketahui, kasus penembakan yang menewaskan Gamma memasuki babak baru setelah Aipda Robig diputus Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng untuk dipecat dan dijadikan tersangka pada Senin, 9 Desember 2024.

Bambang mengingatkan, kasus itu harusnya menjadi tanggung jawab Mabes Polri, bukan hanya Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Apalagi, dalam perjalanan kasus ini, diduga ada upaya pengaburan fakta, di mana polisi mengaku menembak Gamma dan dua kawannya dengan dalih terancam saat berupaya membubarkan tawuran.

Bacaan Lainnya

Padahal peristiwa tawuran yang katanya melibatkan Gamma itu tak pernah ada.

“Tanggung jawab kepolisian itu bukan pada Polda, tetapi pada Kapolri. Polda hanya kepanjangan tangan saja dari Mabes Polri. Jadi, Mabes Polri lah yang harus segera melakukan tindakan, melakukan evaluasi pada personelnya yang terlibat dalam upaya mengaburkan peristiwa penembakan almarhum Gamma di Semarang,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa malam, 10 Desember 2024.

Bambang juga menyebut secara spesifik, perlu ada evaluasi khusus terhadap Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar buntut perkara ini.

Apalagi di awal kasus, kata dia, Irwan menyatakan aksi penembakan itu terjadi saat Robig berupaya membubarkan tawuran. Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah anggota geng yang sedang terlibat tawuran.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR pada Selasa, 3 Desember 2024. Kata Aris, penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.

Pos terkait