Sesuai Perkap Waskat yang Disahkan Kapolri, Dua Tingkat Atasan Aipda Robig Harus Dievaluasi

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ketika menggelar konferensi pers setelah peristiwa penembakan Gamma. Di situ dia menarasikan Gamma adalah pelaku tawuran, sembari menunjukkan barang bukti senjata tajam, yang kata dia disita dari peserta tawuran. (Media Sosial X)

Dalam versi Aris, saat kejadian, Robig dipepet oleh kendaraan Gamma dan kawan-kawannya. Lalu, Robig sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan.

Namun, keterangan Aris itu ‘diklarifikasi’ oleh Adam, salah satu teman Gamma yang juga kena tembak, ketika Adam memberikan keterangan dalam sidang etik Aipda Robig. Kata Adam, tidak ada serempetan, tahu-tahu Robig melepaskan tembakan.

“Itu (evaluasi Kapolrestabes Semarang) harus dilakukan. Bila konsisten menegakkan peraturannya sendiri, yakni Perkap Nomor 2/2022 tentang Waskat (Pengawasan Melekat). Pimpinan dua tingkat ke atas harus dimintai pertanggungjawaban dan diberi sanksi. Tidak selesai dengan permintaan maaf saja,” tegas Bambang.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, Peraturan Kapolri atau Perkap 2/2022 diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan diundangkan pada 16 Maret 2022. Pasal 9 Perkap itu mengatur, atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait kemungkinan evaluasi terhadap atasan Aipda Robig, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto hanya mengatakan, “Nanti tanyakan Kompolnas,” pada Senin malam, 9 Desember 2024.***

 

Pos terkait