Sudah Kayak ‘Berlebaran’, 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Hanya Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

Pegawai KPK yang terlibat pungli diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara bersama-sama, Senin (26/2/2024). (Dok. KPK)
JAKARTA–Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihukum menyampaikan permintaan maaf secara bersama-sama dan terbuka karena menerima pungutan liar (pungli). Hukuman tersebut dilakukan di aula Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Senin (26/2/2024). Sudah seperti ‘Lebaran” saja.

Mereka yang dihukum adalah adalah pegawai di bagian Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang terbukti menarik pungli dari tahanan KPK. Para pegawai yang bersalah berbaris memakai setelan kemeja putih dan celana hitam. Mereka menyatakan permintaan maaf, mengakui telah melanggar etik dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” demikian isi pernyataan yang dibacakan oleh satu perwakilan pegawai yang dinyatakan bersalah.

Pelaksanaan eksekusi terebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, serta jajaran struktural KPK. KPK juga akan mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal mereka.

Bacaan Lainnya

“Saya, selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Cahya dalam sambutannya.

Cahya berharap kejadian ini akan menjadi pelajaran. Ia mengingatkan agar Insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Dia juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.

Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai itu terbukti melanggar etik terkait pungli rutan. Sebanyak 78 pegawai dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka. Sementara 12 pegawai lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena mereka menerima pungli sebelum Dewas terbentuk, sehingga Dewas tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Sebagai informasi, Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli pada Kamis (15/2/2024), dua pekan lalu. Perkara mereka dibagi menjadi enam klaster yang berbeda-beda. Namun, secara umum, materi perbuatan mereka sama, yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Para pegawai tersebut disebut menerima pungli dari para tahanan untuk pemberian sejumlah fasilitas di dalam rutan–mulai dari menyelundupkan ponsel hingga makanan. Praktik pungli tersebut disebut sudah terstruktur sejak tahun 2018 hingga terungkap pada 2023.

Besaran pungli yang diterima para pegawai tersebut bervariasi. Dari hanya jutaan hingga ratusan juta rupiah. Total yang diterima 90 pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih. Kasus ini diusut KPK secara etik, disiplin, serta pidana. Untuk pidana, setidaknya 10 orang dijerat sebagai tersangka.

KPK menyatakan pengusutan kasus pungli rutan KPK ini belum berhenti. Sekjen sudah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai. Tim dibentuk untuk menindaklanjuti kasus rutan dan penerapan sanksi kepada para pegawai.

Secara paralel, KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai. KPK menyebut sudah menyepakati menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Pos terkait