Pelaku Pungli Dijerat Ringan adalah Dampak dari Revisi UU KPK
Menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Diky Anandya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024), para pegawai itu hanya dijatuhi sanksi etik, bukan pidana, karena , “Akar permasalahannya terletak pada kewenangan terbatas Dewas KPK berdasarkan revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu.”
Menurut Diky, kewenangan Dewas terbatas karena, berdasarkan UU KPK hasil revisi, status pegawai KPK kini aparatur sipil negara (ASN). Dewas tak dapat menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ASN. Pemecatan mereka masuk dalam manajemen ASN yang berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun PPK tersebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa. “Putusan tersebut tentu semakin menimbulkan kekecewaan di tengah runtuhnya kepercayaan publik kepada KPK,” ujar Diky.
Berdasarkan Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 03/2021, kata Diky, permintaan maaf secara terbuka merupakan sanksi paling berat bagi pegawai KPK yang dijatuhkan Dewas.
Dicky menyatakan, penyelesaian kasus etik oleh Dewas itu merupakan gambaran dari bermasalahnya UU KPK hasil revisi. UU tersebut membuat KPK tidak lagi memiliki pengelolaan sumber daya manusia (SDM) secara mandiri. Sebab, status ASN membuat sistem kepegawaian mengikuti aturan perundang-undangan ASN.
“Kasus ini menjadi gambaran jelas problematika UU KPK yang baru, di mana kewenangan self regulatory bodies,” tutur Diky.
Budayawan dan dalang Sujiwo Tejo dalam akun IG pribadinya @president_jancukers mengunggah foto dengan redaksi tulisan bernada sindiran terkait hukuman meminta maaf bagi 78 pegawai KPK pelaku pungli tersebut. Adapun redaksi tulisannya: Wah, Ramadhan aja blm, KPK sudah Lebaran. NU & Muhammadiyah kapan nih?






