Sudah Kayak ‘Berlebaran’, 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli Hanya Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka

Pegawai KPK yang terlibat pungli diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara bersama-sama, Senin (26/2/2024). (Dok. KPK)
Pungli Bisa Dijerat  Pidana Penipuan, Pemerasan, dan Korupsi

Berdasarkan aturan, kejahatan pungli sebenarnya dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi.

Dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, disebutkan bahwa pengertian “pungutan liar” adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa pasal dalam KUHP. Pasal 368 KUHP menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan  tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Berikutnya, Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan, atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Pos terkait