Siap-siap: Influencer dan Affiliator TikTok Bakal Kena Pajak!

DJP hendak memungut pajak untuk pemengaruh atau influencer yang berstatus TikTok Afiliate. | ILUSTRASI ini dibikin dengan AI - Samudrafakta
Ditjen Pajak mulai gunakan teknologi crawling untuk mengawasi penghasilan influencer dan affiliator TikTok. Gaya hidup mewah di medsos jadi petunjuk awal potensi pelanggaran pajak.

__________

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian serius menelusuri potensi pajak dari ekonomi digital. Salah satu langkahnya adalah menerapkan teknologi crawling—metode pemantauan otomatis—untuk memantau aktivitas para pemengaruh atau influencer dan affiliator di media sosial, khususnya TikTok.

Target utama pengawasan adalah mereka yang tergabung dalam program TikTok Affiliate. Melalui program ini, pengguna mempromosikan produk lewat video atau live streaming dan mendapat komisi dari penjualan yang terjadi lewat tautan afiliasi mereka. 

Bacaan Lainnya

Popularitas program ini terus menanjak, berkat kemudahan penggunaan dan jangkauan audiens yang luas.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa sistem crawling mulai diaktifkan untuk menyisir berbagai konten di platform seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube. 

“Di medsos itu pasti diamati. Model crawling kita lakukan sebagai bentuk pengawasan, walau saat ini belum ada regulasi spesifik untuk pemungutannya,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Senin, 28 Juli 2025.

Yoga menjelaskan, banyak konten yang menampilkan gaya hidup mewah: mobil sport, vila pribadi, hingga tas bermerek. Semua itu jadi indikator awal untuk memetakan potensi pajak. 

“Kalau suka pamer mobil di medsos, itu pasti diamati teman-teman pajak. Dari situ kita mulai melakukan pemetaan potensi pajak,” lanjutnya.

Data yang dihimpun akan dicocokkan dengan laporan penghasilan atau kekayaan yang terdaftar di sistem perpajakan. Bila ditemukan kejanggalan, DJP akan menempuh pendekatan persuasif: edukasi dan teguran langsung.

Tak hanya mereka yang tampil glamor, DJP juga mengawasi para affiliator dan penerima jasa endorsement—segmen yang kerap luput dari pelaporan pajak. Pasalnya, penghasilan dari kerja sama komersial digital tetap dikategorikan sebagai objek pajak.

Pos terkait