“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden,” lanjutnya. Dalam regulasi tersebut, kata Ribowo, ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengonfirmasi bahwa pihaknya sepakat membentuk Panja dan akan melakukan pembahasan yang lebih detail tentang komponen BPIH yang diajukan oleh Menag. Panja akan dipimpin Moekhlas Sidik.
“Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 1445 H/2024 M serta secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH,” ujar Ashabul Kahfi, dikutip Rabu (15/11)..
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief,proses pembahasan di Panja BPIH diperkirakan ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan. Melalui Panja tersebut, akan dirinci BPIH yang harus dibayar oleh jamaah dan nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” tutur Hilman.
Sekadar informasi, Kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).





