Menurut Asep, sikap Sambo yang menyimpan uang pribadi dalam jumlah besar menggunakan rekening ajudannya patut diwaspadai sebagai tindak pidana. Asep juga menilai tindakan itu berpeluang dijerat tindak pidana perpajakan. Sebab, katanya, Ferdy Sambo sebagai inspektur jenderal polisi tidak melaporkan hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Nanti dikaitkan laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh. Harta kekayaan dan semua pajak, itu bisa jauh lagi. Bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan. Wah, banyak itu,” kata Asep.
Berbagai informasi mengenai perputaran serta besaran nominal uang di lingkaran Ferdy Sambo, plus adanya dokumen rekening Yosua yang diungkap Irma Hutabarat, memvalidasi informasi mengenai kekayaan tak wajar eks Kadiv Propam itu. Dan melalui dokumen yang dipaparkan oleh Irma Hutabarat, muncul kesan bahwa Sambo punya kekayaan hampir Rp100 triliun.
Soal nominal saldo yang dibahas Irma, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI punya penjelasan sendiri. Menurut Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo Budiprabowo, nominal itu bukanlah saldo pemilik rekening—bukan saldo milik Yosua—akan tetapi angka itu adalah nilai pemblokiran atau penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. “Perlu kami luruskan dan tegaskan di sini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut,” ujar Okki, sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Okki menjelaskan, nominal Rp99,99 triliun merupakan format dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat, sesuai yang disyaratkan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017. “BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan,” tegas Okki.
PPATK sendiri menyatakan telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Ketua Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, rekening yang diblokir adalah milik tersangka dan korban dalam kasus tersebut. “(Rekening milik) korban dan tersangka,” kata Natsir, sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat (26/8/2022).





