12 Botol Miras Diamankan
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran pada tempat usaha sebagai penanda adanya pelanggaran.
“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” kata Anang.
Selain melakukan penindakan, petugas memberikan imbauan kepada pemilik warkop agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Petugas juga meminta pemilik mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk larangan menjual minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” tuturnya.
Satpol PP Surabaya Perkuat Pengawasan
Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan tempat usaha lainnya akan terus dilakukan secara berkala, terutama terhadap lokasi yang mendapat aduan masyarakat.
Anang mengatakan pengawasan akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta masyarakat.
“Ke depan, pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat,” ujarnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan penindakan tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan pengawasan terhadap tempat usaha tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga ketenteraman dan kenyamanan warga di lingkungan sekitar.***





