Prabowo Tetapkan 18 Agustus Libur Nasional, Anhar Gonggong Mengingatkan Kembali: Itu Hari Lahirnya NKRI  

ILUSTRASI sketsa detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia ini dibikin dengan AI - Samudrafakta.
Sejarawan nasional Prof. Dr. Anhar Gonggong menegaskan kembali bahwa yang merdeka pada 17 Agustus 1945 adalah Bangsa Indonesia, bukan Negara Republik Indonesia. Negara secara formal baru berdiri pada 18 Agustus, sehari setelah proklamasi.

__________

Keputusan pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan 80 tahun berdirinya Republik Indonesia menambah relevansi atas pernyataan sejarawan Prof. Dr. Anhar Gonggong: bahwa yang merdeka pada 17 Agustus adalah Bangsa Indonesia, sedangkan negara baru berdiri keesokan harinya.

Keputusan yang ditetapkan melalui Keppres No. 22/2025 ini tidak hanya disambut sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga memperkuat argumen para sejarawan yang selama ini mengingatkan pentingnya membedakan antara momen kemerdekaan bangsa dan kelahiran negara.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momen penting pernyataan Bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Besoknya, 18 Agustus, bangsa yang merdeka ini menegakkan negara dalam rapat PPKI sekaligus dengan perangkatnya,” jelas Anhar, sebagaimana dikutip dari Fajar.co.id, Jumat, 1 Agustus 2025.

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80 ini pun kembali mengangkat pertanyaan mendasar yang kerap terabaikan: siapa sebenarnya yang merdeka pada 17 Agustus 1945?

Anhar Gonggong menjawabnya dengan tegas. Dalam pandangannya, pemahaman tentang siapa yang merdeka bukan hanya urusan semantik, melainkan menyangkut akurasi sejarah dan pembentukan identitas bangsa. Ia menggarisbawahi bahwa pada saat Proklamasi dibacakan oleh Sukarno dan Mohammad Hatta, Republik Indonesia sebagai negara belum eksis secara formal.

Dalam teks Proklamasi, subjek yang digunakan adalah “Kami Bangsa Indonesia”—bukan “kami negara” atau “kami pemerintah”. Hal itu menjadi indikator jelas bahwa yang memerdekakan diri adalah bangsa, belum negara.

Negara Baru Berdiri Sehari Setelahnya, 18 Agustus 1945

Baru pada 18 Agustus 1945, melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bangsa yang telah memproklamasikan kemerdekaan itu membentuk negara secara formal. Dalam sidang itulah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945, pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden, serta struktur pemerintahan.

Pos terkait