Pengibaran bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Indonesia dinilai sebagai gugatan terhadap pemerintah yang salah arah. Bukannya menyasar kebijakan, aksi itu justru dianggap mencederai negara dan mengaburkan batas antara ekspresi dan identitas kebangsaan.
__________
Menjelang peringatan Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan HUT ke-80 berdiirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke-80, muncul fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi ala anime One Piece atau Jolly Roger oleh sejumlah anak muda di berbagai daerah.
Fenomena ini menuai polemik. Sejumlah tokoh menilai aksi tersebut sebagai bentuk ekspresi kebebasan, namun ada pula yang menyebutnya berpotensi merusak nilai-nilai kebangsaan dan persatuan bangsa.
Anggota DPR RI Anna Mu’awanah mengkritik keras tren pengibaran simbol bajak laut tersebut. Ia menilai, meski tidak menunjukkan tujuan politik secara eksplisit, penggunaan simbol Jolly Roger berpotensi mengikis jati diri bangsa—terutama saat dilakukan dalam momen sakral peringatan kemerdekaan.
“Pengibaran bendera One Piece ini memang tidak secara jelas menunjukkan tujuan politik, tapi kita tidak bisa menutup mata bahwa simbol ini memiliki sejarah dan konotasi kurang baik di beberapa negara. Apalagi dilakukan di bulan sakral kelahiran Republik Indonesia,” ujar Anna, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Anna mengimbau masyarakat tidak terjebak dalam euforia budaya pop yang bisa mengaburkan identitas nasional. “Jangan sampai atas nama kebebasan berekspresi, kita kehilangan pijakan historis dan identitas nasional,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah, melalui kementerian dan lembaga pendidikan, untuk lebih aktif melakukan literasi simbol dan sejarah.
“Literasi kebangsaan tidak boleh ditinggalkan. Kecintaan terhadap negara tidak cukup hanya dinyatakan, tapi juga ditanamkan dan dijaga dalam setiap ekspresi sosial,” tambah mantan Bupati Bojonegoro tersebut.
Ancaman Disintegrasi?
Nada serupa dilontarkan oleh Menko Polhukam, Budi Gunawan. Dia menyebut aksi itu sebagai bentuk provokasi yang dapat mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika bendera negara dikibarkan secara tidak patut.





