Pengamat dan ekonom kritik PPATK atas pemblokiran rekening dormant. Kebijakan dinilai melanggar hukum dan menyusahkan rakyat kecil. Presiden Prabowo disebut tak menghendaki langkah itu.
__________
Pengamat ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai kebijakan PPATK memblokir rekening dormant adalah tindakan di luar kewenangan. Ia menegaskan, pemblokiran rekening adalah ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan PPATK.
“Dalam UU P2SK, yang berwenang memblokir rekening mencurigakan adalah OJK. Itu bukan ranah PPATK,” kata Huda kepada wartawan, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan sistem mitigasi perbankan yang menyebabkan penyalahgunaan rekening.
Huda menegaskan, sebelum melakukan pembekuan, PPATK seharusnya memeriksa lebih dahulu apakah rekening digunakan untuk aktivitas negatif.
“Bisa jadi rekening pasif karena pemiliknya terkena PHK, jadi tidak ada transaksi. Bukan berarti layak dibekukan,” ujarnya.
Kebijakan ini juga dinilai merugikan nasabah. Mereka harus menanggung biaya transportasi, parkir, serta kerugian akibat transaksi yang tertunda.
“Rekening itu hak konsumen, bukan hak PPATK. Ini ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening,” tegas Huda.
Indef: PPATK Menyalahi Fungsi
Senada dengan Huda, ekonom senior Indef sekaligus Rektor Paramadina, Didik Rachbini menyebut PPATK telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya.
Menurut UU No. 8/2010, tugas PPATK adalah menganalisis dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada penegak hukum, bukan langsung memblokir rekening.
“PPATK tak punya kewenangan menindak langsung. Fungsi PPATK bersifat rekomendatif, bukan eksekutor,” kata Didik, Kamis, 31 Juli 2025.
Sahroni: PPATK Salah Terjemahkan Arahan Presiden
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut bersuara. Ia menyebut PPATK mungkin keliru memahami arahan Presiden Prabowo.
“Saya yakin visi Presiden Prabowo pro rakyat. Tapi bisa saja arahannya A, dieksekusi Z. Ini jelas menyusahkan rakyat kecil,” ujar Sahroni, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia meminta PPATK menghentikan kebijakan tersebut dan mengevaluasi pelaksanaannya. “Jangan sampai rakyat dirugikan. Sekarang berhentikan dulu, lalu evaluasi dengan kajian kemasyarakatan yang matang,” tegasnya.
PPATK Klaim Didukung Presiden
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengklaim Presiden Prabowo mendukung pemblokiran rekening pasif. Namun, menurut Ivan, Presiden mengingatkan agar nasabah tidak dirugikan dan rekening tidak disalahgunakan.
“Pesan Presiden: rekening nasabah jangan dipakai untuk kejahatan. Itu harus dijaga,” kata Ivan usai bertemu Presiden di Istana, Kamis, 22 Mei 2025.
Meski begitu, kritik terus bermunculan. Kebijakan ini dinilai bukan hanya salah arah, tapi juga melanggar hukum dan menambah beban masyarakat.***





