PPATK dan Komdigi Klaim Tren Judol Menurun, Menurut Pengamat Siber Nilai Transaksinya Naik

Poster Imbauan Stop Judi Online. (Dok. Kominfo)
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim ada tren penurunan judi online atau judol di Indonesia. Sementara menurut pengamat siber, kendati ada tren menurun, nilai transaksi judi daring malah meningkat.

Pada Jumat, 15 November 2024, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengklaim jika transaksi judol di Indonesia menunjukkan tanda-tanda penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Penurunan ini, menurut Ivan, bisa jadi dipengaruhi berbagai faktor, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perjudian, upaya penegakan hukum yang lebih ketat, hingga kampanye sosialisasi tentang konsekuensi hukum dari judol.

“Prediksi kami, angka agregat transaksi judol sepanjang tahun 2024 akan di bawah tahun lalu, yang Rp327 triliun,” kata Ivan kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.

Bacaan Lainnya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid juga mengklaim jika data transaksi judol  menurun drastis. Kata dia, penurunan itu adalah dampak dari gencarnya pemberantasan judol belakangan ini.

“Ya, ini (pemberantasan judol) masih menjadi fokus hingga (transaksi) menurun drastis,” ujar Meutya kepada media, dikutip Senin, 18 November 2024.

Di bagian lain, pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengapresiasi kinerja pemerintah dalam memberantas judol selama dua tahun terakhir.

“Dalam dua tahun ini, Satgas bisa bekerja dengan baik dan hasilnya bisa menekan transaksi judi online. Laporan pemblokirannya sangat berhasil dan sangat besar,” ujar Alfons dalam keterangannya, dikutip Senin, 18 November 2024.

Namun demikian, menurut Alfons, kendati situs yang diblokir meningkat, transaksi judol justru masih tinggi. Namun dia tidak menyebutkan kisaran angkanya.

“Sangat berhasil, sangat besar situsnya (yang diblokir), tetapi sebaliknya, transaksinya makin besar. Artinya, langkah (pemberantasan judol) ini tidak efektif dan pemblokiran ini salah sasaran. Masalah utamanya adalah adanya pihak tertentu yang justru melindungi bandar judi, bukan masyarakat,” tegas Alfons.

Pos terkait