Polri dan PPATK Kesulitan Usut Aset Bandar Judol di Luar Negeri

Salah satu dari dua tersangka sindikat judol pegawai Komdigi ketika diamankan petugas Polda Metro Jaya. Dari dua tersangka, Polda Metro mengamankan uang Rp3,1 miliar. (PMJ News)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kesulitan mengusut aset bandar judi onlina alias judol yang berinvestasi di luar negeri. Hal ini disebabkan setiap negara memiliki legalitas judi yang berbeda-beda. Kendala serupa dihadapi pula oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami juga kadang-kadang mendapatkan posisi bahwa mana kala pelaku tersebut melakukan investasi di luar, kami menjadi kesulitan,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 11 November 2024.

Menurut Listyo, kesulitan itu muncul karena legalitas judi setiap negara berbeda. “Sementara di kita itu ilegal, jadi kita berhadapan dengan situasi itu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, Listyo menegaskan bahwa dirinya berkomitmen dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Kepolisian dan lembaga terkait, menurut Listyo, akan mengusut tuntas praktik judol di Indonesia. Aset-asetnya akan disita dan diserahkan kepada negara.

Listyo berharap dapat mengusut tuntas persoalan judi online ini sampai ke pelaku bandarnya. “Upaya kami untuk bekerjasama police to police luar negeri,” ucapnya.

Kepolisian, kata dia, juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait data intelijen yang dituangkan menjadi data yang bisa digunakan untuk penyidikan.

“Kalau bisa menyambungkan data itu atau memperjelas data intelijen itu menjadi alat bukti yang bisa kita gunakan,” ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya PPATK mengklaim bisa mengidentifikasi aliran dana judol, seperti aset crypto, sekaligus menghentikan transaksinya. Namun demikian, PPATK juga menghadapi kendala ketika suatu transaksi berada di luar jangkauan hukum Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu, 6 November 2024, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan timnya sudah mengidentifikasi aliran dana dari tindak pidana yang dipindahkan ke aset kripto itu kurang lebih 1,8 triliun pada tahun 2024.

“Sebagian besar dari tindak pidana penipuan,” katanya.

PPATK, kata Danang, sudah memiliki aplikasi untuk menelusuri aset crypto sampai level bursa pertukaran kripto (exchanger). Maka dari itu, PPATK bisa mengidentifikasi pergerakan aset crypto dari satu wallet ke wallet yang lain.

“Namun, begitu menyentuh exchanger yang sudah berada di luar yurisdiksi Indonesia, permasalahan hukumnya ada di situ,” ucapnya.

Meski begitu, Danang mengklaim, selama exchanger-nya masih di Indonesia, PPATK bisa melakukan tindakan penghentian transaksi sesuai dengan kewenangannya.***

Pos terkait