Polisi di Bogor Pukul Kepala Ibunya dengan Tabung Gas hingga Tewas

Ilustrasi.
Seorang anggota polri bernama Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41) menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Peristiwa berlangsung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad malam, 1 Desember 2024.

Menurut Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, sebagaimana keterangan saksi kejadian tersebut, penganiayaan bermula saat saksi itu berbelanja di warung milik HS (61), ibu Nikson, sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketika HS sedang melayani saksi, tiba-tiba Nikson muncul dari belakang dan mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai.

Setelah itu pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung, lalu memukulkannya ke kepala sang ibu hingga tiga kali.

Bacaan Lainnya

“Saksi langsung melarikan diri karena takut. Kemudian saksi memberitahukan kepada temannya, dan menelpon temannya lagi. Setelah itu ambulans meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.

Ketika sampai di RS, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Sementara Nikson kabur naik mobil pikap.

Tak lama kemudian ia ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi. Anggota Polres Bogor dan Polres Bekasi langsung menangkapnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung gas LPG 3 kilogram. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses otopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, penganiayaan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok. 

“Dia (Nikson) pulang di situ karena tinggal sama orang tuanya. Ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya,” kata Rio, Senin, 2 Desember 2024.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.(Istimewa)

Menurut Rio, polisi masih mendalami motif dari tindakan keji itu. Polres Bogor menangani tindak kriminalnya, sementara urusan etik ditangani Propam Polda Metro Jaya. 

Pos terkait