Perbuatan sadis dilakukan M (21) terhadap pacarnya, yang seorang mahasiswi di Bangkalan, Jawa Timur. M membacok dan membakar pacarnya karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan, menyatakan, perbuatan keji tersangka terjadi pada Ahad, 1 Desember 2024. Sebelum membacok dan membakar korban, pelaku sempat adu mulut dengan kekasihnya itu.
Kejadian bermula ketika tersangka menemui korban berinisial E (20) di kosnya, untuk diajak ke Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan, Pulau Madura. Mereka naik motor korban, sekitar pukul 17.00 WIB.
M mengajak E ke desa itu untuk menggugurkan kandungan. Namun di tengah jalan, keduanya adu mulut. Korban marah karena ternyata tersangka enggan bertanggung jawab atas kehamilannya.
“Korban saat itu sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan,” terang Febri dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.
Di tengah cekcok itu, korban mengancam tersangka bakal melapor ke polisi dan senior kampus, agar kampus M didemo jika tak bertanggung jawab.
Ancaman itu rupanya membuat tersangka emosi. Walhasil, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, tersangka berhenti di tempat sepi, di sekitar bekas tempat potong kayu atau somil.
Setelah itu tersangka turun dari sepeda motor dan mengeluarkan senjata tajam, yang langsung melukai leher kiri korban.
“Sajam itu sejak awal sudah dibawa tersangka yang disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri,” jelasnya.
Dengan kondisi terluka, korban mencoba kabur dan lari. Namun tersangka mengejar sambil membacok hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.
Lalu pelaku menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil dan pergi membeli bensin.
“Bensin tersebut disiramkan ke korban, dan tersangka membakar mayat korban dengan maksud untuk meninggalkan jejak,” ucap Febri.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor korban dan pulang ke rumahnya di Desa Lantek timur, Galis, Bangkalan.
Polisi yang mendapat laporan adanya jenazah dibakar langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Malam harinya polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang diduga melakukan pembunuhan adalah M, pacar korban.
“Setelah itu tim melakukan penangkapan terhadap M di rumahnya. Dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel di sekitar lokasi kejadian yang diduga milik korban, gagang senjata tajam terbuat dari kayu di TKP, hingga potongan rambut yang ditemukan di sekitar TKP.
Selain itu juga mengamankan dua botol parfum, yang di temukan di sebelah kiri jenazah korban, satu potong pakaian yang digunakan korban, dan satu unit motor Honda Scoopy milik korban.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Febri.***

