Kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2026 ini bertujuan menghemat energi dan beradaptasi dengan pola kerja pasca-pandemi.
Pemerintah resmi menetapkan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 April 2026 ini diambil dengan sejumlah pertimbangan, mulai dari adaptasi budaya kerja pasca-pandemi hingga efisiensi energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026), menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat didasari praktik yang telah berkembang setelah pandemi Covid-19.
Sebagian kementerian dan lembaga telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan aplikasi.
“Kita juga pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah. Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,” ujar Airlangga.
Target Penghematan Rp6,2 Triliun
Kebijakan WFH setiap Jumat juga merupakan bagian dari strategi pemerintah merespons krisis energi global yang dipicu dinamika geopolitik di Timur Tengah. Dengan mengurangi mobilitas ASN, pemerintah menargetkan efisiensi energi yang signifikan.
Airlangga memaparkan potensi penghematan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp6,2 triliun, yang berasal dari pengurangan kompensasi dan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Lebih luas lagi, total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga Rp59 triliun.
Kebijakan ini juga diiringi pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen—kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik—serta dorongan untuk menggunakan transportasi publik.
Pengecualian untuk Pejabat dan Pelayanan Publik
Meski WFH diberlakukan setiap Jumat, tidak seluruh ASN dapat bekerja dari rumah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam surat edaran yang diterbitkannya, menegaskan bahwa pejabat struktural eselon II ke atas, serta unit-unit yang bergerak di bidang pelayanan publik langsung, tetap diwajibkan masuk kantor.
Kepala daerah di seluruh Indonesia diminta mengatur jadwal kerja dan memperkuat layanan digital di lingkungannya. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitas dan produktivitas kerja ASN tetap terjaga melalui sistem e-kinerja yang terintegrasi.
Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya menjadi respons jangka pendek terhadap tekanan global, tetapi juga momentum mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan efisien berbasis digital. ***





