Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN cair pada Juni 2026. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, TNI, dan Polri dimulai pada Juni 2026. Kepastian itu tertuang dalam kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai kemampuan fiskal pemerintah.
Besaran yang diterima tiap ASN berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, dan instansi masing-masing. Untuk ASN pusat, pencairan dilakukan penuh sesuai komponen penghasilan bulanan. Sementara pemerintah daerah menyesuaikan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Pemerintah sebelumnya juga menegaskan pencairan gaji ke-13 menjadi bagian dari stimulus konsumsi domestik pada kuartal kedua 2026. Momentum pencairan diperkirakan mendorong belanja rumah tangga, terutama untuk kebutuhan sekolah anak.
Komponen Tunjangan Ikut Dibayarkan
Selain gaji pokok, ASN aktif juga menerima tunjangan melekat yang selama ini menjadi bagian dari penghasilan rutin bulanan. Untuk instansi tertentu, tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dalam gaji ke-13.
Adapun pensiunan tetap memperoleh pembayaran sesuai besaran uang pensiun bulanan yang diterima. Mekanisme pencairannya dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai kategori penerima.
Cair Bertahap Mulai Juni
Proses pencairan dilakukan bertahap mulai awal Juni 2026. Jika belum cair pada jadwal awal, pembayaran masih dapat dilakukan setelahnya sesuai kesiapan administrasi instansi masing-masing.
Pemerintah meminta ASN menunggu informasi resmi dari bendahara atau instansi terkait agar tidak termakan informasi palsu mengenai jadwal pencairan.***





