Lewat PMK 15/2026, Kemenkeu merombak pendanaan Koperasi Merah Putih. Kini, pemerintah resmi mengambil alih cicilan utang koperasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah skema Pendanaan Koperasi Merah Putih tingkat desa dan kelurahan (KDMP/KKMP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, pemerintah kini menanggung kewajiban cicilan pembiayaan proyek tersebut menggunakan instrumen dana transfer ke daerah.
Aturan yang diundangkan sejak 1 April 2026 ini secara langsung menggantikan PMK No. 49/2025 yang sebelumnya membebankan utang langsung kepada pundak koperasi. Kemenkeu menilai perlu ada penataan tata kelola dalam penyaluran dana daerah guna mempercepat pembangunan fisik dan kelengkapan operasional koperasi.
Peran Baru PT Agrinas Pangan Nusantara
Perubahan fundamental pertama menyentuh alur penyaluran dana. Sebelumnya, pihak perbankan mencairkan pembiayaan secara langsung kepada koperasi sebagai modal awal.
Namun saat ini, pemerintah menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana proyek untuk menyalurkan pembiayaan tersebut. Langkah ini pemerintah ambil agar fokus pendanaan lebih terarah pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, sekaligus melengkapi kebutuhan operasional Koperasi Merah Putih.
Negara Eksekusi Cicilan, Masa Tenggang Makin Longgar
Skema pembayaran utang kepada perbankan juga mengalami perombakan total. Pada aturan lama, dana transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa hanya bertindak sebagai dana talangan (bailout) jika saldo koperasi tidak cukup.
Kini, pemerintah secara tegas menghapus mekanisme angsuran oleh koperasi. Negara langsung mengeksekusi pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin melalui:
- Koperasi Tingkat Kelurahan: Pemotongan DAU/DBH setiap bulan.
- Koperasi Tingkat Desa: Pembayaran sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.
Dari sisi fasilitas kredit, pemerintah tetap mematok suku bunga di level 6% per tahun dengan tenor 72 bulan. Menariknya, Kemenkeu memperlonggar fasilitas masa tenggang (grace period) bagi proyek ini, dari yang tadinya maksimal 8 bulan menjadi hingga 12 bulan.
Limit Plafon per Gerai dan Transformasi Status Aset
Aturan baru ini turut mengubah cara perhitungan batas maksimal pembiayaan. Walaupun pemerintah tetap menetapkan limit Rp3 miliar, perhitungannya kini berlaku untuk setiap unit gerai KKMP/KDMP. Hal ini jelas menguntungkan jika membandingkannya dengan regulasi lama yang membatasi Rp3 miliar untuk satu entitas koperasi secara keseluruhan.





