Sebagai konsekuensi logis dari pengambilalihan utang oleh negara, status kepemilikan aset pada akhir proyek pun berubah. Jika sebelumnya aset berstatus milik koperasi dan berfungsi sebagai jaminan, beleid terbaru mengubah aturan main tersebut.
Nantinya, seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Merah Putih yang lahir dari pendanaan ini akan resmi menjadi aset sah milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Ringkasan Perubahan Aturan Pendanaan Koperasi Merah Putih:

Dengan berlakunya PMK 15/2026 ini, pemerintah berharap tata kelola penyaluran dana untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi jauh lebih terarah dan aman secara risiko. Langkah strategis ini sekaligus menunjukkan komitmen nyata negara dalam memperkuat ekosistem ekonomi pedesaan tanpa membebani koperasi dengan tumpukan utang yang bisa menjadi bumerang di masa depan.***





