Kejaksaan Agung menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan yang mencakup dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tata kelola batu bara.
Febrie sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026 selama sekitar 11 jam tanpa penahanan. Pemeriksaan lanjutan pada 24 Juli 2026 berujung pada penetapan tersangka pencucian uang serta penahanan.
Hingga sore hari Jumat, 7 Agustus 2026, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan hari itu.***





