Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel terjerat kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Dalam kondisi terborgol, ia menangis minta amnesti ke Presiden Prabowo. Namun Istana menegaskan: proses hukum jalan terus.
Presiden Prabowo Subianto disebut tak akan membela bawahannya yang terjerat kasus korupsi. Penegasan itu datang dariKepala Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (PCO) Hasan Nasbi, usai eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel meminta amnesti.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menekankan pemerintah menyerahkan penuh penanganan kasus Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasan meminta publik menghormati proses hukum. “Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak akan ikut campur.
“Proses hukum di KPK harus dihormati. Itu sepenuhnya kewenangan KPK,” ujarnya.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Noel menerima Rp3 miliar pada akhir 2024, dua bulan setelah menjabat Wamenaker.
Kasus ini menjadikannya pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang terjerat dugaan rasuah. Akibatnya, Noel langsung dicopot dari jabatannya.
Dalam kondisi terborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye, Noel sempat menangis ketika digelandang penyidik KPK pada Jumat, 22 Agustus. Ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, serta rakyat Indonesia.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel dengan suara bergetar.
Namun, sinyal dari Istana sudah jelas. Amnesti yang diharapkan Noel tampaknya tinggal angan. Pemerintah memilih jalan hukum sebagai satu-satunya mekanisme penyelesaian.***




