Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel usai mendengarkan putusan hakim Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). (Samudrafakta/Anwar H.)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dinyatakan bersalah dalam perkara gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker periode 2024–2025.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta. Bila denda tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Noel dihukum 5 tahun penjara.

Noel merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Perkara ini bermula dari dugaan aliran uang dalam proses pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdapat pemberian uang berulang dari pihak terkait kepada sejumlah orang, yang kemudian turut mengalir kepada Noel.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam perkara gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Dalam laporan detikNews, jaksa menyebut uang yang diberikan dalam perkara itu berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Dana itu disebut mengalir melalui sejumlah pihak sebelum turut diberikan kepada Noel.

Putusan terhadap Noel menjadi salah satu babak penting dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker. Kasus ini menyoroti praktik pungutan dan gratifikasi dalam layanan sertifikasi yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari tekanan.***

Pos terkait