Prabowo Berhentikan Noel dari Jabatan Wamenaker Per 22 Agustus 2025

Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer dengan rompi orange tahanan KPK, Jumat (22/8). - Samudrafakta/Anwar Haris
Keputusan Presiden Prabowo mencopot Noel dari kursi Wamenaker menegaskan sikap pemerintah yang tak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.

__________

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Jumat malam, 22 Agustus 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah menyikapi penetapan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bacaan Lainnya

“Pemberhentian ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung penegakan hukum. Proses selanjutnya sepenuhnya kami serahkan kepada KPK,” kata Prasetyo, Jumat malam.

Immanuel Ebenezer ditangkap KPK pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Ia bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap buruh dan perusahaan terkait penerbitan sertifikat K3.

KPK menyebut nilai dugaan pemerasan mencapai Rp81 miliar. Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Pemberhentian Noel menandai sikap pemerintah yang tidak memberi toleransi terhadap praktik korupsi di lingkup kabinet.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan jabatan,” ujar Prasetyo.

Pemecatan Noel memicu beragam reaksi. Sejumlah politisi menyebut langkah cepat Prabowo menunjukkan pemerintah tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, kasus ini kembali menyorot “lahan basah” sertifikasi K3 yang kerap jadi sumber pungutan liar.

Dengan pemecatan ini, posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan kini kosong. Belum ada informasi resmi siapa yang akan menggantikan Noel.***

Pos terkait