Kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker bukan sekadar pungli kecil. Menyentuh nyawa pekerja, sekaligus mengguncang kepercayaan investasi.
__________
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penahanan ini menambah daftar panjang praktik rente di tubuh kementerian.
Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Noor Effendi, menilai, K3 sejatinya kewajiban mutlak setiap perusahaan. Mereka wajib mengirim pekerja mengikuti pelatihan resmi dari dinas tenaga kerja setempat. Namun, proses itu sudah lama jadi ladang basah.
Harga resmi sertifikat hanya Rp275 ribu. Faktanya, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Siapa yang menolak, sertifikatnya diperlambat atau bahkan tak diproses.
“Lembaga jasa K3 memonopoli dan membuka ruang pungli. Perusahaan pun tergoda jalan pintas, bayar, tanpa benar-benar memenuhi standar keselamatan,” ujar Tadjudin, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dengan cara itu, kata dia, perusahaan tetap bisa beroperasi meski masih menumpuk pelanggaran keselamatan. Celakanya, buruhlah yang paling menderita.
Momentum KPK
Pengamat hukum pidana UGM, Retno Mardiani, menekankan bahwa kasus ini harus ditindak tegas.
“Ini bukan sekadar korupsi kecil. Menyangkut keselamatan pekerja. KPK punya momentum menunjukkan taringnya. Hukuman maksimal wajib dijatuhkan agar ada efek jera,” katanya.
Retno menegaskan, praktik ini tak bisa dilihat semata sebagai penyalahgunaan wewenang, melainkan pengkhianatan terhadap hak dasar buruh.
Investor Bisa Kabur
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), Irham Ali Saifudin, menilai kasus ini mengancam iklim usaha.
“Keselamatan kerja itu pilar produktivitas dan syarat utama investasi. Kalau dinegosiasikan dengan uang, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa buruh dan keberlanjutan investasi,” ucapnya.
Irham mengingatkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang berulang hanya akan membuat investor semakin ragu menanam modal. Ia mendesak audit menyeluruh atas pengawasan dan pembinaan di Kemnaker.
“Bukan hanya di bidang K3, tapi semua lini kerja,” katanya tegas.
Jargon yang Kosong
Kasus Noel dkk. menelanjangi kenyataan pahit. Janji pelayanan publik yang mudah, cepat, dan murah, hanya jadi slogan kosong. Faktanya, buruh dipalak, perusahaan dipermudah lewat jalan pintas, dan negara dirugikan.
Praktik ini, kata sejumlah pengamat, bukan insidental. Ia berjalan sistematis, terstruktur, dan massif. Dari pintu pelayanan hingga level kebijakan.
Buruh jadi korban. Negara kehilangan wibawa. Dan investor pun kian ragu melangkah.****





