A’wan PBNU mendesak KPK segera tuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji, meski harus menyentuh ormas keagamaan.
__________
Salah satu A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2022–2027, KH. Abdul Muhaimin, angkat suara soal kasus korupsi kuota haji 2023–2024. Ia mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun itu.
“KPK jangan ragu menggeledah tempat-tempat yang diduga kuat terkait dengan kasus ini, meski dianggap sakral sekalipun oleh pengikutnya. Supaya kasus ini bisa terlihat jelas dari ranting hingga ke akar-akarnya,” kata Kiai Muhaimin di Yogyakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat itu, praktik korupsi kuota haji tidak mungkin dinikmati satu dua orang saja. “Di dalam korupsi itu pasti ada pengumpulan dana, distribusi, dan aliran uang haram. Itu pasti mengalir ke mana-mana,” ujarnya.
Kiai Muhaimin mengingatkan, lambannya penetapan tersangka hanya membuka ruang saling tuding hingga manipulasi barang bukti.
“Kalau terlalu lama, para pihak bisa saling melindungi. Bahkan mencari perlindungan politik. Susahnya pemberantasan korupsi di Indonesia karena yang terlibat itu orang-orang besar dan pintar,” tegasnya.
Ia menekankan KPK tidak perlu ragu memeriksa pihak-pihak dari ormas keagamaan yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. “Indikasi tindak korupsi itu kan dilakukan orang-orangnya, bukan ormasnya. Dengan begitu, justru bisa membantu menjaga kehormatan dan citra ormas,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta jamaah dan panitia pelaksana haji memberi dukungan kepada KPK. “Ini demi keadilan, pemenuhan hak para haji, dan kewajiban negara,” pungkasnya.
Perkembangan Kasus
Sementara itu, langkah KPK membongkar skandal kuota haji ini terus bergulir. Beberapa hari terakhir, penyidik menggeledah empat lokasi. Tiga di antaranya kantor asosiasi penyelenggara haji, ditambah sebuah rumah biro travel di Jakarta.
Dari tempat-tempat itu, aparat menyita dokumen elektronik dan catatan keuangan yang diyakini berkaitan dengan praktik jual-beli kuota.
Dampak praktik yang diduga ilegal ini langsung terasa oleh jemaah. Dari total 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, separuh dialihkan ke haji khusus. Padahal, sesuai aturan, 92 persen seharusnya masuk ke kuota reguler.
Akibat dugaan manipulasi itu, sebanyak 8.400 calon jamaah haji reguler harus gigit jari. Mereka gagal berangkat tahun ini.
Di balik permainan kuota itu, KPK menemukan jejak aliran uang. Ada komitmen fee antara USD2.600 hingga USD7.000 untuk setiap kuota. Menurut hitungan sementara, potensi kerugian negara menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Tiga nama telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pencekalan ini berlaku enam bulan ke depan. Meski begitu, hingga kini KPK belum mengumumkan satu pun tersangka.
Untuk memperluas jaring penyidikan, KPK juga membuka kanal pengaduan. Jamaah haji 2024 yang merasa dirugikan diminta melapor melalui situs resmi KPK, SMS 198, atau email. Tak hanya itu, lembaga antirasuah ini menggali data dari Panitia Khusus Haji DPR untuk memperkuat bukti.
Di ujung semua langkah itu, pimpinan KPK berulang kali menegaskan: pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu. Dengan nilai kerugian jumbo dan dampak sosial yang besar, publik kini menanti kapan nama-nama pelaku benar-benar dibuka.***





