Pemerintah jamin biaya haji 2026 tak bebani jemaah meski harga avtur dan dolar meroket. Kemenhaj tengah siapkan solusi terbaik.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memprediksi biaya haji tahun 2026 M/1447 H bakal melampaui kesepakatan awal antara wakil rakyat dan pemerintah.
Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi biang keladi utama pembengkakan anggaran ini.
Harga Avtur dan Dolar Melambung Jauh
Marwan memaparkan bahwa kondisi harga avtur saat ini berbanding terbalik dengan asumsi awal ketika Rapat Panitia Kerja (Panja) Haji DPR berlangsung. Harganya bahkan melesat nyaris dua kali lipat. Di sisi lain, nilai tukar rupiah juga kian tertekan. Kurs dolar yang awalnya menetap pada angka Rp16.500 kini sudah menembus level Rp17.000.
”Berdasarkan perhitungan sementara, tambahan biaya akibat kenaikan harga avtur dan kurs dolar diperkirakan bisa mencapai Rp900 miliar hingga Rp1 triliun,” terang Marwan saat berbicara dalam Forum Outlook Haji 2026, Rabu (1/4/2026).
Skema Penutup Selisih Biaya Jadi Tantangan
Pembengkakan anggaran ini memunculkan tantangan baru, yakni mencari sumber dana untuk menutup selisih biaya tersebut. Marwan menilai, opsi menggunakan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menuntut pembahasan ulang yang panjang bersama dewan.
Langkah ini sangat krusial guna menjaga napas keberlanjutan dana jemaah pada masa mendatang.
Sementara itu, opsi lain seperti memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga menemui jalan buntu. Hal ini terjadi karena pemerintah memang tidak menyediakan alokasi khusus dalam APBN untuk menalangi biaya jemaah haji.
Upaya Pemerintah Lindungi Jemaah
Menghadapi situasi pelik ini, DPR mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk bergerak cepat membangun koordinasi lintas sektor. Kolaborasi dengan pemerintah pusat dan pihak maskapai penerbangan sangat mendesak demi menemukan solusi paling rasional.
Marwan bahkan membuka opsi untuk merombak kembali keputusan Panja Haji jika situasi memang memaksa, tentunya dengan mengukur ulang kesanggupan BPKH dan pihak maskapai.



