DPR Minta Negara Tanggung Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026, Eks Menag Menolak

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin. - Dok. UIN Jakarta
Komisi VIII DPR meminta negara menanggung lonjakan biaya penerbangan haji 2026. Namun, eks Menteri Agama menolak usulan tersebut.

​Biaya penerbangan ibadah haji tahun 2026 mengalami lonjakan signifikan. Garuda Indonesia dan Saudi Airlines mengajukan usulan kenaikan harga akibat fluktuasi nilai tukar dan melambungnya harga avtur. Akibatnya, total proyeksi biaya penerbangan meroket dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.

Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan sebesar Rp974,8 miliar, sementara Saudi Airlines meminta tambahan Rp802,8 miliar. Situasi ini memicu perdebatan sengit terkait pihak mana yang harus menanggung selisih biaya tersebut.

​Tuntutan DPR: Negara Harus Turun Tangan

​Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa jamaah calon haji tidak boleh memikul beban selisih usulan tambahan biaya penerbangan ini. Ia mendesak pemerintah agar menggunakan keuangan negara untuk menutup kekurangan tersebut demi meringankan beban jamaah.

Bacaan Lainnya

​”Pemerintah perlu melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar skema pembiayaan ini dapat dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai dengan regulasi,” ujar Marwan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

​Selain itu, Marwan meminta Kementerian Haji dan Umrah menghitung ulang usulan tambahan biaya dari maskapai. Ia beralasan fluktuasi harga minyak dunia masih sangat dinamis. Oleh karena itu, besaran riil kenaikan biaya penerbangan harus diputuskan secara rinci dan transparan pada rapat berikutnya.

​Pemerintah Siap Membayar, Namun Terkendala Aturan Hukum

​Merespons tuntutan DPR, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung. Langkah ini bertujuan memastikan aspek legalitas dan mengkaji status force majeure dari kenaikan biaya tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, komponen biaya penerbangan jamaah berasal dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan pembiayaan dari APBN hanya diperuntukkan bagi petugas kloter.

Pos terkait