Hasil Kajian Kemenhub: Sistem Multi Provider Avtur Bisa Turunkan Tiket Pesawat

Hasil kajian Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa sistem monopoli avtur sebagai salah satu komponen penyebab mahalnya tiket pesawat. Foto:Kemenhub

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengkaji berbagai langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara ini mencakup rekomendasi jangka pendek dan menengah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Harga tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri dari beberapa komponen, yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge). Dalam kajian ini, rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sementara untuk jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).

“Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” ujar Kepala BKT Robby Kurniawan, di Jakarta, Jumat (2/8).

Langkah-Langkah Jangka Pendek:
  1. Insentif Fiskal: Memberikan insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, dan subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang untuk overhaul atau pemeliharaan.
  2. Penghapusan Pajak Tiket: Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara agar tercipta kesetaraan perlakuan dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
  3. Penghapusan Konstanta dalam Formula Avtur: Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
  4. Sistem Multi Provider Avtur: Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur. Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan untuk mencegah praktik monopoli dan mendorong harga avtur yang lebih kompetitif.
Langkah-Langkah Jangka Menengah dan Panjang:

Untuk jangka menengah hingga jangka panjang, Robby menyatakan bahwa peninjauan kembali formulasi TBA yang berlaku saat ini perlu dilakukan. Hal ini karena perubahan kondisi pasar yang perlu diakomodasi dengan baik, khususnya komponen biaya operasi langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders di bidang sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh bandara Indonesia, salah satunya dengan cara membangun kilang secara tersebar. Dengan pemerataan ini diharapkan sektor aviasi di Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,” kata Robby.

Kajian ini menunjukkan komitmen Kemenhub untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau dan kompetitif, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari transportasi udara yang lebih efisien dan ekonomis.

Pos terkait