Tiket Domestik Mahal Ancam Wisata Lokal

Ilustrasi. (Canva)
Harga tiket pesawat domestik yang mahal membuat wisata dalam negeri kalah bersaing dengan perjalanan luar negeri. Daerah wisata ikut menanggung dampaknya.

Mahalnya tiket pesawat domestik kembali menjadi sorotan karena dinilai menghambat mobilitas wisatawan dalam negeri dan mengancam pertumbuhan pariwisata lokal.

Dosen Destinasi Pariwisata Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, Nilzam Aly, menilai persoalan ini perlu segera dievaluasi pemerintah. Menurut dia, harga tiket yang tinggi belum sebanding dengan peningkatan kualitas layanan penerbangan.

Bacaan Lainnya

“Dampak yang paling terasa yaitu penurunan tingkat kunjungan wisatawan, rendahnya okupansi penginapan, hingga melambatnya pertumbuhan ekonomi lokal dari sektor pariwisata,” kata Nilzam, dikutip Jumat, 29 Mei 2026.

Tiket Domestik Melambung
Dosen Destinasi Pariwisata Fakultas Vokasi (FV) Universitas Airlangga (Unair) Nilzam Aly SHum MSc. – Humas Unair
Wisatawan Memilih ke Luar Negeri

Nilzam menjelaskan, tiket domestik yang mahal membuat sebagian masyarakat memilih bepergian ke luar negeri karena total biaya perjalanan dianggap lebih kompetitif.

Kondisi itu berisiko menurunkan pergerakan wisatawan ke destinasi dalam negeri. Padahal, pariwisata Indonesia sangat bergantung pada akses transportasi udara, terutama karena karakter wilayahnya berupa negara kepulauan.

Dampak paling berat berpotensi dirasakan daerah yang sangat bergantung pada penerbangan, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

Pajak dan Biaya Bandara Disorot

Nilzam menyebut sejumlah komponen ikut mendorong mahalnya tiket pesawat domestik. Di antaranya harga avtur, biaya layanan bandara, serta Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen.

Pemerintah memang menanggung PPN tiket pesawat ekonomi domestik melalui PMK Nomor 24 Tahun 2026. Namun, kebijakan itu hanya berlaku pada 25 April hingga 23 Juni 2026.

“Pemerintah memang menanggung PPN 11 persen untuk tiket kelas ekonomi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, tetapi kebijakan itu hanya berlaku sampai 23 Juni 2026 dan belum menyentuh akar persoalan mahalnya tiket pesawat domestik,” ujarnya.

Pos terkait