Kabar baik bagi pemudik! Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama periode Angkutan Lebaran 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan perjalanan Lebaran lebih lancar dan terjangkau.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 1 Maret 2025. Sejumlah menteri hadir, termasuk Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Menko AHY menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil sinergi antar kementerian dan pemangku kepentingan. Salah satu faktor utama adalah pengurangan biaya avtur serta insentif pajak dari pemerintah.
“PPN tiket pesawat yang biasanya 11 persen, kini sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, jadi masyarakat hanya membayar 5 persen. Selain itu, biaya layanan bandara di 37 bandara juga ditekan untuk membantu masyarakat,” kata AHY melansir laman Kementerian Perhubungan.
Menhub Dudy menegaskan, kebijakan ini berlaku selama 15 hari, yakni untuk penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode pembelian tiket sudah dibuka mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. “Kami ingin memastikan masyarakat bisa mudik dengan lebih terjangkau dan nyaman,” ujarnya.
Jaminan Kapasitas Penerbangan
Selain menurunkan harga tiket pesawat, pemerintah juga memastikan ketersediaan armada yang cukup selama puncak arus mudik Lebaran. Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan penumpang.
“Kami tidak hanya fokus pada harga tiket pesawat turun, tetapi juga memastikan kelancaran operasional dan pelayanan yang lebih baik,” tambah Menhub Dudy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025. Insentif ini hanya berlaku bagi tiket yang dibeli dalam periode yang ditentukan. “Bagi yang sudah membeli tiket sebelum 1 Maret, tidak akan mendapatkan potongan pajak ini,” tegasnya.***




