Pemerintah alokasikan Rp911 Miliar untuk subsidi diskon tiket mudik, targetkan jutaan penumpang bisa pulang kampung lebih hemat.
Angin segar berembus bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik Idulfitri tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif transportasi umum secara besar-besaran, mencakup moda transportasi darat (kereta api), udara, hingga laut.
Langkah ini diambil untuk menekan inflasi transportasi sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat pasca-pemulihan ekonomi.
Rincian Diskon Kereta Api dan Pesawat
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Airlangga merinci skema potongan harga tersebut. Untuk moda transportasi kereta api, pemerintah menggandeng PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memberikan diskon tarif sebesar 30 persen dari harga normal.
“Diskon tersebut berlaku untuk perjalanan pada periode 14 hingga 29 Maret 2026. Kami targetkan diskon 30 persen ini diperuntukkan bagi 1,2 juta penumpang,” ujar Airlangga.
Sementara itu, bagi pemudik yang menggunakan angkutan udara, pemerintah menetapkan diskon tarif tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 7 hingga 18 persen untuk penerbangan domestik. Periode berlakunya sama dengan kereta api, yakni 14-29 Maret 2026, dengan target menjangkau 3,3 juta penumpang.
Diskon Kapal Laut dan Gratis Jasa Pelabuhan
Tak ketinggalan, sektor angkutan laut juga mendapat subsidi. Penumpang kapal PT Pelni akan menikmati diskon 30 persen untuk periode perjalanan yang lebih panjang, yakni mulai 11 Maret hingga 5 April 2026.
Kabar paling menarik datang dari sektor penyeberangan (feri). Pemerintah memberlakukan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan pada periode 12 hingga 31 Maret 2026.
“Adapun target diskon ini diperuntukkan bagi 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang,” tutur Airlangga.
Siapkan Anggaran Rp911 Miliar
Untuk merealisasikan kebijakan pro-rakyat ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp911,16 miliar. Dana tersebut bersumber dari gabungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber non-APBN.





