Masa Cekal Yaqut Segera Habis, Tersangka Kuota Haji Belum Ditetapkan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. - Samudrafakta/Anwar Haris
Perbedaan Rasio Kuota Dipersoalkan

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, pembagian kuota diubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Perbedaan rasio ini diduga menjadi pintu masuk penyimpangan, termasuk dugaan jual beli kuota dan aliran dana dari biro perjalanan kepada pihak Kemenag.

Publik Menunggu Kepastian

Belum adanya penetapan tersangka hingga mendekati berakhirnya masa cekal membuat penanganan kasus ini kian disorot publik. Isu kuota haji dinilai sensitif karena berkaitan langsung dengan kepercayaan jemaah di tengah antrean panjang dan mahalnya biaya haji.

Bacaan Lainnya

KPK menyatakan proses hukum tetap berjalan. Namun, seiring mendekatnya batas akhir pencegahan ke luar negeri, publik menunggu kepastian: apakah masa cekal akan diperpanjang, atau penetapan tersangka akhirnya dilakukan.***

Pos terkait