Pakar menilai Indonesia memilih sikap aman dan enggan mengecam AS atas penangkapan Maduro.
Pakar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Dina Y. Sulaeman menilai sikap Indonesia dalam merespons serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolás Maduro cenderung mengambil posisi aman.
Menurut Dina, pernyataan resmi pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesiamenunjukkan Indonesia memilih jalur moderat dengan menyerukan dialog, menahan diri, dan menekankan kepatuhan pada hukum internasional tanpa secara eksplisit mengecam AS.
“Indonesia ingin tetap terlihat sebagai anak baik, dengan tidak mengecam Amerika Serikat,” kata Dina, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/1/2026).
Sadar Pelanggaran, Enggan Menyebut Pelaku
Meski demikian, Dina berpandangan Indonesia sebenarnya memahami bahwa tindakan AS terhadap Venezuela melanggar hukum internasional. Namun, sikap tersebut tidak diwujudkan dalam pernyataan terbuka yang tegas.
Ia mempertanyakan mengapa Indonesia, dengan sejarah sebagai penggagas dan tuan rumah Konferensi Asia Afrika 1955 serta negara pionir Gerakan Non-Blok (GNB), memilih tidak menyatakan secara jelas adanya pelanggaran hukum internasional.
“Apakah tidak mau tampil terbuka, menyatakan ada pelanggaran hukum internasional dan mengecam pelakunya?” ujarnya.
Dina mengingatkan bahwa Indonesia pernah bersikap tegas ketika mengecam invasi AS ke Irak pada 2003, sebuah preseden yang menurutnya relevan dengan situasi saat ini.
Paradoks Penegakan Hukum Internasional
Dalam tulisannya berjudul Paradoks Venezuela, Arogansi AS, dan Pengistimewaan Israel: Sikap Indonesia? yang dimuat Republika, Selasa (6/1/2026), Dina menyoroti penangkapan kepala negara asing secara sepihak sebagai pelanggaran hukum kebiasaan internasional.
Ia merujuk pada putusan International Court of Justice dalam Arrest Warrant Case (DRC versus Belgium) tahun 2002 yang menegaskan imunitas kepala negara yang sedang menjabat.
“Pejabat tinggi suatu negara yang sedang menjabat tidak boleh ditangkap atau dituntut oleh yurisdiksi pidana negara lain,” kata Dina.
Ia lalu membandingkan kasus Maduro dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang proses hukumnya ditempuh melalui International Criminal Court.
Menurut Dina, berdasarkan Statuta Roma Pasal 27, ICC tidak mengakui imunitas jabatan bagi pelaku kejahatan internasional serius seperti genosida dan pembantaian massal.





