Masa Cekal Yaqut Segera Habis, Tersangka Kuota Haji Belum Ditetapkan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. - Samudrafakta/Anwar Haris
Masa cekal Yaqut Cholil Qoumas berakhir Februari 2026, KPK masih menunggu audit BPK.

Masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumasakan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan, sembari menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Cekal Segera Berakhir

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua pihak lain ke luar negeri, yakni pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Pencegahan terhadap ketiganya diberlakukan sejak Desember 2025 dan akan berakhir pada Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan apakah pencegahan akan diperpanjang baru ditentukan setelah masa cekal berakhir, seiring perkembangan penyidikan.

“Ini berjalan paralel. Penyidikan tetap berjalan, sementara penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK juga masih difinalisasi,” kata Budi, dikutip Selasa (6/1/2026).

Audit Jadi Penentu Arah Perkara

Menurut Budi, hasil audit investigatif BPK menjadi prasyarat sebelum penyidik melangkah ke tahap penetapan tersangka. Audit tersebut tidak bersifat administratif semata, melainkan melibatkan pemeriksaan banyak pihak.

Auditor BPK telah memeriksa unsur Kementerian Agama Republik Indonesia, asosiasi haji, hingga biro perjalanan untuk menghitung besaran kerugian negara akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

“Kami yakin bisa segera dituntaskan oleh kawan-kawan BPK,” ujar Budi.

Dugaan Kerugian Hingga Rp1 Triliun

KPK sebelumnya menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun, berdasarkan perhitungan awal internal yang telah dibahas bersama BPK.

Untuk menelusuri kerugian tersebut, KPK dan BPK telah memeriksa sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, hingga kantor Maktour Travel.

Pos terkait