Mahfud MD Peringatkan Rangkap Jabatan Wamen-Komut Bisa Buka Celah Korupsi

Mantan Menkopolhukam dan pakar hukum tata negara Mahfud MD. | FOTO: Instagram Mahfud MD

Senada, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman, Muhammad Fauzan, menegaskan bahwa seluruh bagian putusan MK, termasuk pertimbangan hukumnya, adalah satu kesatuan yang wajib ditaati. “Pasal 24C UUD 1945 sudah tegas soal itu,” ujarnya.

MK sendiri telah menegaskan lewat akun resminya di X, 22 Agustus 2024, bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Sikap ini ditegaskan pula dalam Putusan MK No. 76/PUU-XX/2022 dan No. 32/PUU-XVIII/2020.

Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan. Penelitian disertasi Herdiansyah Hamzah dari UGM (2023) mencatat hanya 52 persen putusan MK yang benar-benar dijalankan. Sisanya diabaikan.

Bacaan Lainnya

Mahfud pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras. “Kalau dibiarkan, ini akan jadi bom waktu. Ke depan bisa muncul 200 wamen, semua merangkap jabatan, dan itu akan rusak total sistem hukum kita.”***

Pos terkait