KPK Bongkar Rekening Ganda dan Pokmas Fiktif di Jatim, Telusuri Kaitannya dengan Skandal Hibah 2019–2021

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. - Istimewa

Lemahnya pengawasan, menurut KPK, juga terlihat dari 133 lembaga yang harus mengembalikan dana hibah senilai Rp2,9 miliar, namun Rp1,3 miliar di antaranya belum dikembalikan. 

Selain itu, Bank Jatim sebagai pengelola RKUD disebut tidak memiliki sistem verifikasi pencairan yang memadai, sehingga dana cair seperti transaksi biasa tanpa kontrol ketat.

KPK pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jatim. Antara lain, penajaman tujuan hibah agar sesuai program prioritas daerah, penetapan kriteria penerima yang terukur, transparansi dalam seleksi, serta pembangunan database lintas kabupaten/kota yang terintegrasi dengan pusat.

Bacaan Lainnya

Digitalisasi sistem hibah yang bisa diakses publik secara real-time disebut KPK menjadi kunci pencegahan. Komisi juga mendorong pelibatan masyarakat lewat kanal pengaduan serta penguatan kerja sama dengan bank RKUD agar proses pencairan akuntabel.

Budi menegaskan bahwa tata kelola hibah yang bersih tak hanya penting bagi Jatim, tetapi juga harus menjadi agenda nasional. KPK akan melibatkan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi hibah berbasis NIK, membangun platform digital terintegrasi, dan menyusun rekomendasi pencegahan korupsi hibah secara nasional.

KPK berharap upaya ini bukan hanya menghentikan praktik culas di balik dana hibah, tetapi juga menuntaskan benang merah kasus lama yang masih menyisakan tanya.***

Pos terkait