Jejak Panjang Perkara dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Sebagai informasi, KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Perkara ini resmi menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada awal Januari 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga merilis hasil audit kerugian negara akibat kasus ini yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp622 miliar.
Terbaru, pada 30 Maret 2026, penyidik kembali menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru.
Sementara itu, Yaqut Cholil saat ini sudah kembali mendekam di Rutan KPK sejak 24 Maret 2026, setelah sebelumnya sempat berstatus sebagai tahanan rumah.***





