Kontroversial! Profil Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan dan Penganiayaan

SURABAYA — Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap pacarnya, DSA (29). Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Ronald dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan, meski sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, belum lama ini.

Keputusan majelis hakim mengundang kritik dan amarah tak hanya dari pihak korban, namun juga netizen. Profil hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya
Berikut profil tiga hakim yang mengadili kasus tersebut.
1 Profil Erintuah Damanik

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik memimpin jalannya sidang putusan Gregorius Ronald Tannur. Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia adalah seorang hakim yang ditempatkan di PN Surabaya.

Dilansir dari situs PN Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya.

Pria berusia 63 tahun itu merupakan lulusan Universitas Tanjungpura. Ia mengambil studi Magister Hukum.

Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setahun kemudian, pada tahun 2020, Erintuah Damanik dipindah ke Surabaya.

Sebagai hakim, Damanik sudah banyak menangani perkara. Di antaranya ia pernah menjadi ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum (41) selaku terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan 2019.

Damanik juga pernah menjadi hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Damanik tidak menerima praperadilan yang dimohonkan tersebut.

Damanik terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada 16 Januari 2023. Ia mempunyai aset tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, dan harta bergerak lainnya dengan total nilai Rp8.055.000.000 (Rp8 miliar).

Pos terkait