Kontroversial! Profil Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan dan Penganiayaan

Alasan Majelis Hakim Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan

Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya.

Menurut hakim, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Hakim menilai, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan oleh minuman keras yang ia konsumsi.

“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.

Ronald dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan serta mengembalikan hak-hak serta martabat Ronald.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas. Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya,” lanjut hakim.

Hakim Erintuah mempersilakan JPU untuk mengajukan upaya hukum bila tidak puas dengan putusannya ini. Menanggapi putusan itu, JPU Ahmad Muzzaki masih pikir-pikir. Sementara Ronald dan pengacaranya langsung menerima vonis bebas ini.

Pos terkait