“Itu sudah dilakukan oleh seluruh operator seluler, dan terus berjalan. Kami akan rapat untuk mempertajam lagi kebijakan supaya semakin efektif mencegah transaksi judi online,” tambah Ismail.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri hartono mengungkap, pihaknya memiliki data lengkap terkait pemain judol dan aliran dana yang digunakan. PPATK akan melakukan langkah berbeda untuk menindak pelaku judol dari kalangan TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta atau masyarakat umum.
Pemain judi online yang berasal dari instansi pemerintah, seperti ASN, TNI, dan Polri, kata dia, dapat diatasi dengan bekerja sama instansi yang bersangkutan.
“Yang ASN kami kirimin (data pemainnya) ke instansi masing-masing, bahwa ini main, ini main, ini main. Minimal dari TNI, Polri, ASN, sudah clear. Sehingga semua instansi kami kirimin. Bahwa dia deposit berapa kali, nilainya berapa, kami kasih tahu, biar diambil tindakan. Dari sisi pemerintah diharapkan tidak ada yang main,” ujar Danang.
Untuk pegawai swasta atau masyarakat umum, PPATK akan melakukan pencegahan dengan menggandeng Kementerian Komdigi dan operator seluler. Bentuk kolaborasinya adalah, para pemain judol tersebut akan dikirim notifikasi supaya tidak memainkan permainan haram itu.
“Permasalahan pemain yang swasta ini jauh lebih banyak, sehingga kami juga akan berkolaborasi dan menyampaikan surat kementerian,. Kami sampaikan bahwa operator seluler data nomor pemain (judol) di-blast bahwa, ‘kamu ketahuan judi online sehingga melanggar Pasal 303 BIS KUHP bisa dipidanakan, menurut agama juga tindakan yang berbeda, segala macam’. Artinya, supaya demand ini menurun,” tutur Danang.
Dalam kesempatan itu, PPATK juga menyampaikan perputaran uang terkait judol, sampai kuartal ketiga 2024, mencapai Rp283 triliun, dengan total deposit sekitar Rp43 triliun.
Dampaknya Terlalu Lama
Untuk diketahui, metode SMS blast sudah pernah dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) era Budi Arie. Bedanya, SMS blast itu hanya berisi sosialisasi dan edukasi, yang kala itu berbunyi, “Judi Online Bahaya dan Merusak Pengguna. Jangan Pernah Mencoba. Jaga Masa Depan Penuh Bahagia“.





