Kementerian Agama RI menganggarkan sejumlah dana untuk penyelenggaraan pendidikan pada 2025. Salah satunya adalah pemberian insentif bagi guru non-Aparatur Sipil Negara, yang total besarnya Rp 897.157.500.000.
Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Desember 2024.
Menurut Menag, pihaknya terus berupaya mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan.
“Kementerian Agama telah menganggarkan dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan insentif guru non-PNS,” kata Menag Nasaruddin.
Selain tunjangan insentif guru non-PNS, Kemenag, pada 2025, juga mengalokasikan Rp1.956.197.487.000 untuk Program Indonesia Pintar atau PIP; Rp1.462.005.600.000 untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan Rp7.228.964.013.000 untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen Non-PNS.
Selain itu, juga mengalokasikan Rp11.029.264.716.000 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Rp100.000.000.000 BOS Pesantren; Rp819.386.812.000 BOS RA atau sederajat; Rp591.582.560.000 BOPTN; dan Rp160.000.000.000 BOPTN-BH (UIII).
Pendidikan Profesi Guru Dikebut
Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa Kemenag berupaya menyelesaikan sertifikasi guru madrasah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam waktu dua tahun.
“Kami saat ini sedang menyiapkan semuanya, termasuk koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dalam pembiayaan, baik untuk pelaksanaan PPG maupun penyiapan pemberian tunjangannya,” kata Thobib, dalam keterangan tertulisnya kepada media, pada Senin, 2 Desember 2024.
Menurut dia, saat ini terdapat 487.768 guru madrasah yang belum mendapatkan sertifikasi.
Kondisi guru madrasah non-ASN di bawah Kemenag yang memprihatinkan ini sempat mendapat sorotan dari Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.
“Bisa dibilang, keberadaanya tidak begitu mendapat perhatian pemerintah. Mereka ini diperlakukan seperti anak tiri dalam sistem tata kelola guru di Indonesia,” ujar Ubaid Matraji dalam rilisnya, Senin, 25 November 2024.